Menyoal permasalahan bangsa ini, nampaknya semakin bertambah saja dengan
munculnya Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU
KKG). Suara pro-kontra mulai bermunculan sejak RUU ini dibahas secara
terbuka di Senayan.
Ketika mendengar pertama kali, mungkin
banyak di antara kita menganggap RUU ini merupakan solusi bagi kaum Hawa
untuk menyejajarkan diri dengan kaum Adam. Selama ini dirasakan bahwa
banyak hak kaum Hawa yang “dikebiri” oleh kebudayaan. Namun, ketika kita
menelisik lebih jauh lagi, maka RUU ini malah akan menimbulkan berbagai
masalah yang akan timbul di masyarakat.
Istilah gender sendiri
memiliki arti yang berbeda dari jenis kelamin. Jenis kelamin memiliki
sifat yang kodrati dan membedakan antara kaum Adam dengan kaum Hawa,
dari segi biologis. Contohnya seperti mengandung bagi kaum Hawa, dan
mimpi basah bagi kaum Adam.
Gender membedakan kaum Adam dengan
kaum Hawa dari sifat non-biologi, seperti peran, tugas dan tanggung
jawab sosial. Sementara, berdasarkan RUU KKG Pasal 1 Ayat 1, “Gender
adalah perbedaan peran fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan
perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya
tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut
waktu, tempat dan budaya tertentu dari suatu jenis kelamin ke jenis
kelamin lainnya.”
Satu hal yang perlu diperhatikan, dalam
cuplikan ayat tersebut dinyatakan bahwa gender merupakan hasil
konstruksi sosial budaya. Terdapat hal yang janggal di sini, karena kita
tahu bahwa agama - dalam hal ini Islam - juga mengatur peran baik bagi
kaum Hawa dan kaum Adam.
Islam mengatur tugas, peran dan
tanggung jawab antara kaum Hawa dan Adam, baik di ruang domestik (baca:
keluarga) maupun di ruang publik (baca: masyarakat). Berdasarkan sudut
pandang Sang Pencipta Alam Semesta yang tertuang dalam Alquran. Sehingga
tidak semua tugas, peran dan tanggung jawab merupakan hasil konstruksi
budaya, seperti yang terjadi pada bangsa Barat.
Dengan tidak
adanya kata “agama”, cukup menunjukkan bahwa ada kepentingan kaum
feminis dalam RUU ini. Menelaah konsep adil dalam undang-undang ini,
adil diartikan sebagai penyamaan atas semua hal yang mencakup hak dan
kewajiban antara kaum Adam dan kaum Hawa, tanpa batasan dan tanpa adanya
pembedaan. Cukup aneh jika adil berarti setara atau sama dan tanpa
batasan maupun pembeda.
Konsep adil
dalam Islam itu jelas meletakkan sesuatu pada tempatnya. Ini menunjukkan
bahwa adil itu membedakan yang beda dan menyamakan yang sama. Sehingga,
ketika kata "adil" dan "setara" itu diletakkan pada satu kalimat, maka
hal itu akan menimbulkan kontradiksi.
Hal demikian dapat
dianalogikan sebagai berikut. Seorang perempuan sebagai ibu rumah tangga
dalam keluarga dianalogikan sebagai penjaga gawang dalam tim sepak
bola, dan seorang pria sebagai kepala rumah tangga dalam keluarga
dianalogikan sebagai penyerang dalam tim sepak bola. Maka, jika peran
penjaga gawang dan penyerang disetarakan, seorang penyerang
diperbolehkan pula memegang bola layaknya penjaga gawang. Tentu saja,
semua pemain termasuk gelandang dan pemain bertahan juga memiliki hak
yang sama. Jika hal ini terjadi, maka yang tercipta bukanlah tim
sepakbola lagi, melainkan tim rugby. Begitu pula keluarga, jika peran
seorang istri dan suami disamakan, maka keluarga tersebut tak akan
menjadi keluarga yang utuh.
Menyoal diskriminasi dalam RUU KKG,
diskriminasi diartikan sebagai berikut, “Diskriminasi adalah segala
bentuk pembedaan, pengucilan atau pembatasan, dan segala bentuk
kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu yang mempunyai
pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan,
penikmatan manfaat, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau bidang
lainnya, terlepas dari status perkawinan atas dasar persamaan antara
perempuan dan laki-laki.”
Konsep diskrimisasi ini menunjukkan,
bahwa salah satu bentuk diskriminasi yaitu pembedaan antara kaum Hawa
dan kaum Adam. Menurut Islam, pembedaan ini bukan menjadi suatu bentuk
diskriminasi, tetapi itu merupakan upaya mengatur tatanan sosial agar
lebih baik dan terstruktur.
Dalam sebuah rumah tangga yang
terdiri dari suami dan istri, Islam telah mengatur tugas pokok keduanya
yang memang berbeda. Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu
rumah tangga. Dengan begitu, maka sebuah rumah tangga akan terstruktur
dengan baik. Hal serupa juga diungkapkan Helgeson (2005), bahwa
penggunaan gender yakni untuk menata kehidupan sosial yang merupakan
aspek yang mendasar dalam kehidupan manusia. (Helgeson,VS. 2005.
Psychology of Gender (2nd.ed). New York: Prentice Hall)
Menurut
Time edisi 8 Maret 1999, memuat artikel berjudul “The Real Truth About
Women Bodies”, mengungkapkan bahwa wanita secara alamiah, biologis, dan
genetik memang berbeda. Perbedaan ini yang mengakibatkan tidak mudah
mengubah faktor tersebut dalam kehidupan sosial wanita. Terlebih lagi,
faktor psikologis dan sifat antara kaum Hawa dan kaum Adam yang memang
berbeda.
Oleh sebab itu, perjuangan meraih kesetaraan gender
bukan hanya tidak mungkin, melainkan juga tidak realistis. Intinya,
keadilan yang diusung dalam RUU KKG bukanlah keadilan yang
merepresentasikan makna keadilan sesungguhnya. Karena keadilan tidak
selalu dapat diidentikan dengan kesetaraan. Dan jika RUU ini tetap
dipaksakan untuk disahkan, hanya akan menjadi racun bagi tatanan sosial
masyarakat di negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar