Bismillahirrohmanirrohim...
Politik di dalam istilah agama Islam disebut dengan siyasah. Menurut
bahasa siyasah berarti “mengatur dan melaksanakan suatu urusan”.
Sedangkan menurut istilah, politik atau siyasah Islamiyah yaitu mengatur
urusan umat untuk kebaikan yang kembali kepada individu dan jama’ah
kaum muslimin.
Dasar politik Islam adalah ‘aqidah Islamiyah, yaitu tauhid : mengesakan
Alloh ta’ala dalam semua sisi kehidupan. Sehingga politik Islam tidak
dibatasi oleh batas-batas geografi, suku bangsa, ras atau pun
ikatan-ikatan emosional yang lainnya. Yang demikian karena politik Islam
tidak bisa terlepas dari tujuan hidup manusia, yaitu ibadah kepada
Alloh ta’ala. Berikut ciri-ciri Politik Islam :
1. Robbaniyah
Robbaniyah yaitu penyusunan sistem politik Islam ini bersumber dari
wahyu Alloh ‘azza wa jalla yaitu Al-Qur’an dan Hadits-Hadits yang
shohih. Para pelaku Politik Islam pun memaksudkan dengan aktivitas
politiknya tersebut semata-mata mencari keridhoan dan pahala dari Alloh
’azza wa jalla. Hal ini berbeda dengan politik demokrasi yang bertujuan
berebut pengaruh dan kursi di parlemen. Berbeda pula dengan politik
monarkhi yang bertujuan melanggengkan kekuasaan sebuah dinasti.
2. Syumul
Syumul yaitu meliputi semua urusan dan perkara duniawiyah maupun
ukhrowiyah, karena ajaran Islam meliputi semua sisi kehidupan manusia.
Yang demikian berbeda dengan konsep sekulerisme yang hanya mementingkan
urusan dunia semata. Walau pun demikian, sistem Politik Islam berbeda
dengan sistem theokrasi yang menjadikan para agamawan memonopoli secara
ekstrim kekuasaan di sebuah negara atau masyarakat, sebagaimana hal yang
demikian pernah terjadi di daratan Eropa pada abad pertengahan masehi
yang menjadikan masyarakat memprotes dominasi Gereja yang berlebihan
dalam mencampuri urusan negara dan masyarakat ketika itu. Meskipun
ajaran agama Islam meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, tetapi
agama Islam tidak mengekang manusia dalam berkreatifitas seputar
bidang-bidang duniawiyah, seperti di bidang politik, ekonomi dan sosial
budaya.
Sistem Politik Islam pun hanyalah memberikan rambu-rambu dalam
pelaksanaan politik praktis agar tidak melanggar kaidah dasar yang
merujuk kepada ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Oleh karena itu kita
bisa melihat kebijakan yang berbeda-beda dari para kholifah yang
termasuk dalam Khulafa Ar-Rosyidun, yaitu : Abu Bakar, ’Umar, ’Utsman
dan ’Ali rodhiyallohu ’anhum ajma’in. Pada zaman Abu Bakar rodhiyallohu
’anhu sistem politik lebih di arahkan untuk menjaga keutuhan Negara dan
mempertahankannya. Yang demikian karena pada zaman beliau, muncul
berbagai macam pembangkangan, ancaman dan gangguan baik di dalam negeri
atau pun yang berasal dari luar negeri.
Pada zaman ’Umar bin Khoththob
rodhiyalloohu ’anhu, beliau mulai mengadakan perombakan sistem politik,
seperti mulai mengangkat tentara secara resmi yang mendapat gaji dari
negara, menetapkan kalender hijriyah, mengadakan jawatan pos dan
lain-lain. Begitu pula kebijakan pada zaman ’Utsman bin ’Affan
rodhiyallohu ’anhu yang mengizinkan para Shahabat untuk berdomisili di
luar kota Madinah, membentuk angkatan laut pertama dalam Islam dan
lain-lain. Pada zaman ’Ali bin Abi Tholib rodiyallohu ’anhu, beliau juga
mengadakan banyak perombakan, di antaranya adalah memindahka ibu kota
dari Madinah ke Kufah. Begitu pula sikap Imam Malik bin Anas
rohimahulloh yang menolak tawaran Kholifah Abdul Malik bin Marwan dan
Kholifah Harun Ar-Rosyid yang hendak menetapkan Kitab Al-Muwaththo’
karya beliau sebagai kitab hadits resmi negara, karena beliau tidak mau
memaksakan madzhabnya sebagai madzhab negara. Semua contoh di atas
menunjukkan bahwa syumul yang ada di dalam Politik Islam tidak membatasi
gerak kaum muslimin untuk melakukan pembaharuan di dalam aktivitas
berpolitik selama tidak melanggar aturan dan norma agama Islam.
3. ‘Alamiyah
Universalitas Politik Islam menunjukkan Politik Islam selalu sesuai
dengan perkembangan zaman dan cocok diterapkan di masyarakat manapun di
dunia. Karena agama Islam juga agama yang tepat untuk semua zaman dan
cocok untuk semua daerah di dunia ini.
4. Wasthiyah
Sifat pertengahan adalah ciri khas ajaran Islam, sehingga Politik Islam
pun mengikut sifat tengah-tengah ini. Yaitu tidak berlebihan dalam satu
sisi aktivitas berpolitik dan tidak pula mengabaikannya. Sehingga
Politik Islam berada di tengah-tengah antara sistem diktator para
raja-raja dan sistem demokrasi para politikus oportunis.
5. Muwafiqotul Fithroh
Politik Islam akan selalu sesuai dengan fitrah atau sifat dasar manusia.
Sebagaimana ajaran agama Islam yang sesuai dengan fithrah manusia, maka
Politik Islam pun demikian juga. Politik Islam menetapkan hak dan
kewajiban yang berimbang untuk Pemerintah dan rakyatnya.
6. Nizhomul Akhlaq
Politik Islam selalu menekankan kepada pembinaan akhlak yang mulia,
sikap adil dan bijaksana, menghidupkan berbagai sifat-sifat yang mulai
dan perbuatan-perbuatan yang terpuji, melarang segala perbuatan yang
rendah dan tercela. Sehingga Politik Islam tidak pernah melegalkan
perjudian, pelacuran, miras dan narkoba apa pun alasannya, karena semua
itu diharamkan oleh agama.
Keberadaan Politik Islam di sebuah daerah ditandai dengan adanya
perhatian yang serius kepada pembinaan akhlak yang mulia, memegang teguh
sikap adil, memberikan perhatian kepada pembentukan keluarga sakinah,
memuliakan hak-hak wanita di masyarakat dan memberikan tanggung jawab
yang proporsional kepada seluruh unsur masyarakat untuk kebaikan
masyarakat dan Negara.
POLITIK DALAM NEGERI
Politik Dalam Negeri ditekankan kepada menghidupkan akhlak mulia,
melenyapkan segala perbuatan keji dan mungkar, menggiatkan ibadah kepada
Alloh dan melaksanakan musyawarah dalam mengambil keputusan,
sebagaimana tersebut dalam firman Alloh ta’ala :
“Dan orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar serta perbuatan keji,
bila mereka marah mereka akan mema’afkan Dan orang-orang yang menjawab
panggilan Tuhannya, menegakkan sholat, adapun perkara di antara mereka
mereka selesaikan dengan musyawarah, dan mereka menafkahkan sebagian
rejeki yang Kami berikan kepada mereka.” ( Qs. Asy-Syuro : 37 - 38 )
Jaminan keamaan Dalam Negeri diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan hokum
qishosh dan had yang dilaksanakan seadil-adilnya, sebagaimana firman
Alloh ta’ala :
“Dan bagi kalian di dalam hukum qishoh terdapat kehidupan wahai
orang-orang yang memiliki hati ( akal ) agar kalian bertaqwa.” ( Qs.
Al-Baqoroh : 179 )
Tanggung jawab pertahanan Dalam Negeri juga merupakan tanggung jawab
bersama seluruh Umat Islam. Demikian pula peran serta dalam mengelola
Negara dengan prinsip nasihat-menasihati, sebagaimana sabda Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam :
“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya : “Untuk siapa ?” Rosululloh
menjawab : “Untuk menta’ati Alloh, melaksanakan Kitab-Nya, mematuhi
Rosul-Nya, nasihat untuk para pemimpin dan orang-orang umumnya.” ( HR
Muslim )
POLITIK LUAR NEGERI
Politik Luar Negeri diwujudkan dalam bentuk Da’wah, Jihad melawan
musuh-musuh agama dan musuh Umat Islam, mengirimkan delegasi dan
pembukaan hubungan diplomatik, mengadakan perjanjian dan kesepakatan
dalam berbagai bidang kehidupan internasional dengan negara-negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar