Galau, mungkin kata itu
pantas disematkan kepada saya yang merupakan salah satu pemilih yang terdaftar
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan yang dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Juni 2013 di seluruh
Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, saya yang merupakan
mahasiswa perantauan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) yang
menuntut ilmu di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidak dapat “Pulang Kampung” untuk
ikut serta dalam pencoblosan PILKADA karena harus mengurus tugas akhir
(mahasiswa tingkat akhir).
Sebelumnya pada tanggal 5 Juni
2013 saya mencoba bertanya pada beberapa teman-teman dan tetangga yang
merupakan bagian dari petugas pemungutan suara (PPS) di beberapa desa di
Kecamatan Indralaya Utara tentang keikut-sertaan saya pada PEMILUKADA, apakah
saya yang merupakan perantauan namun berasal dari daerah lain dalam Provinsi
Sumsel bisa melakukan pemilihan di Ogan Ilir. Beberapa teman mengatakan boleh,
asal membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan beberapa
teman lain mengatakan tidak tahu dan menyuruh coba datang saja langsung ke TPS
pada tanggal 6 Juni.
Sesampai di kos-kosan, saya
menyalakan televisi dan membuka chanel TVRI Sumsel Babel dan kebetulan tengah
membahas mengenai PEMILUKADA dengan menghadirkan narasumber Ketua KPU Sumsel
dan juga membuka diskusi interaktif via telepon dan sms. Saya mencoba
menghubungi nomor yang tertera via telepon namun setelah beberapa kali mencoba
tak ada satupun yang bisa terhubung. Lalu kemudian ada salah satu penelpon yang
masuk dan ditayangkan di televisi menanyakan hampir seperti yang ingin saya
tanyakan mengenai keikutsertaan dalam PEMILUKADA. Lalu Ibu Ketua KPU menjawab
bahwa pemilih yang ingin bepergian, boleh memilih di daerah lain di Provinsi
Sumsel asal membawa formulir C-8 yang bentuknya saya pun tidak tahu. Saya yang
kurang puas kembali mencoba menghubungi via telepon dan sms namun tak ada satu
pun yang masuk dan direspon. Akhirnya saya pun berniat untuk langsung datang ke
TPS yang ada di dekat kos-kosan saya keesokan harinya.
Tanggal 6 Juni 2013, dengan
penuh semangat dan harapan untuk dapat turut serta dalam “Pesta Demokrasi
Rakyat Sumsel” saya datang ke TPS 015 Gang Lampung. Saya kemudian bertanya
kepada petugas yang ada disana apakah saya mahasiswa dari daerah lain boleh
mencoblos, lalu petugas tersebut menanyakan apakah saya punya undangan dan
kartu pilih, saya menjawab punya tapi ada di rumah orang tua saya di OKU Timur,
lalu bapak tersebut meminta untuk melihat KTP saya, kemudian saya keluarkan KTP
dan E-KTP saya yang berdomisili di OKU Timur, lalu beliau menanyakan kembali
apakah saya punya formulir C-8, saya menjawab tidak punya, karena tidak sempat
untuk pulang ke OKU Timur untuk mengurusnya. Kemudian para petugas
bermusyawarah dan lalu mengatakan pada saya bahwa saya tidak bisa memilih dan
disarankan untuk memilih di TPS masing-masing atau lebih tepatnya kembali ke
OKU Timur untuk sekedar mencoblos.
Tak berhenti sampai disitu,
saya lalu menuju ke kosan salah satu teman saya yang juga mahasiswa perantauan
dari Kota Lubuk Linggau, dan dengan asa yang besar kami berangkat menuju TPS
Muhajirin, dan tak jauh berbeda, kami pun tidak diperbolehkan untuk memilih
dengan alasan harus punya KTP yang berdomisili di Ogan Ilir. Akhirnya saya pun
pasrah, karena memang sudah ada ketentuannya yang ditetapkan oleh KPU Sumsel.
Saya pun sadar, itu dilakukan untuk kebaikan, untuk menghindarkan dari tindakan
kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Akhirnya, untuk pertama
kalinya saya termasuk ke Golongan Putih alias Golput, dan rasanya agak sedikit
kecewa tidak dapat turut serta dalam “Pesta Demokrasi Rakyat Sumatera Selatan”.
Meski demikian, saya tetap berharap semoga pasangan calon yang ingin saya pilih
menang dalam PEMILUKADA ini, jika pun kalah, semoga pasangan yang terpilih
mampu mengemban amanah rakyat dan membangun Sumatera Selatan yang BARU dan
UNGGUL serta bermasadepan yang CERAH dan GEMILANG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar