"Tetaplah bersinar apapun yang terjadi, karena banyak sekali orang yang bahagia karena sinarmu...!!"

Minggu, 23 Juni 2013

Globalisasi, Pemerintah, dan Peran Pemerintah dalam Konteks Pembangunan

Globalisasi akan mengakibatkan terjadinya keterkaitan antar bangsa dan persaingan antar bangsa. Keterkaitan dan persaingan tersebut secara konkrit diwujudkan dalam hubungan perdagangan. Oleh karena itu, hanya bangsa atau negara yang memiliki daya saing (produk dan SDM) tinggi dengan dukungan struktur usaha yang lincah, sistem kerja yang efisien, serta budaya korporasi yang berbasis pada jiwa kewirausahaan, yang akan mampu memanfaatkan peluang globalisasi seoptimal mungkin.

Mengenai perdagangan internasional ini, secara teoretis mengacu kepada pendapat Adam Smith dan David Ricardo.Smith dalam bukunya berjudul The Wealth of Nations: An Inquiry into The Nature and Causes (1766) mengemukakan perlunya keunggulan mutlak (absolute advantage) bagi suatu negara, sementara Ricardo justru menganjurkan perlunya keunggulan nisbi (comparative advantage). Kedua tokoh ini tergolong dalam mashab ekonomi klasik.

Konsep absolute advantage mengajarkan bahwa pada umumnya akan menguntungkan bagi suatu negara bila mengkhususkan diri (specialization) dalam produk yang dapat dihasilkan dengan biaya lebih murah daripada negara lain. Jadi jika setiap negara melakukan hal yang serupa, maka semuanya akan beruntung atau lebih beruntung dari pada jika mereka menghasilkan sendiri semua produk yang mereka perlukan.

Sementara konsep comparative advantage mengajarkan bahwa meskipun suatu negara mampu menghasilkan berbagai produk yang biayanya lebih murah dari pada negara lain, tetap masih lebih menguntungkan baginya jika negara tersebut mengkhususkan diri hanya pada produk-produk yang paling murah biayanya dibanding negara lain. Suatu negara hendaknya membiarkan negara lain menghasilkan produk yang perbedaan biayanya sedikit, sebab dengan demikian akan lebih banyak dana dan tenaga yang dapat dipusatkan pada produk yang paling efisien.

Menurut Paul Ormerod (1997: 61), hingga hari ini konsepcomparative advantage masih merupakan dasar perdagangan luar negeri. Konsep lanjutan dari konsep absolute advantage ini secara empirik berkembang seiring dengan perkembangan perekonomian Inggris berkat adanya penemuan-penemuan baru dibidang teknologi produksi dan industri. Kemajuan yang drastis dan dramatis tersebut mengakibatkan hampir semua barang dagangan waktu itu dapat dihasilkan oleh Inggris dengan biaya lebih murah (absolute advantage). Namun demikian, kenyataannya perdagangan dengan negara lain masih terus berlangsung. Hal ini disebabkan Inggris hanya mengkhususkan diri pada produk yang paling murah biaya pembuatannya, tidak hanya sekedar lebih murah dari biaya produk negara lain. Inilah inti dari prinsip comparative advantage.

Satu asumsi yang digarisbawahi dalam konsep Ricardo adalah bahwa teorinya hanya berlaku jika (assumption) dana dan tenaga yang diperlukan untuk menghasilkan suatu produk tidak bebas mengalir dari suatu negara ke negara lain. Jika faktor modal dan tenaga kerja bebas keluar masuk antar negara, maka teori ini tidak berlaku. Dengan demikian, sesungguhnya Ricardo mendukung pembatasan peredaran modal (capital mobility) dan sangat menyesalkan kendornya pembatasan tersebut.

Sementara kondisi empiris kehidupan ekonomi dunia saat ini tidak memungkinkan suatu negara melakukan pembatasan-pembatasan atau proteksi, sebagai konsekuensi logis dari era globalisasi sebagaimana telah dijelaskan diatas. Dengan kata lain, pengandaian dalam teori Ricardo sudah tidak dapat lagi dipertahankan secara empirik. Ironisnya, para ekonom ortodoks masih tetap memuji perdagangan bebas dan pasar bebas sebagai suatu sistem baru yang akan menguntungkan semua negara.

Hal ini sangat bertentangan dengan pendapat Maurice Allais (dalam Ormerod, 1997: 23) – ekonom Perancis peraih Nobel ilmu ekonomi tahun 1988 – yang mengeluarkan pernyataan pada bulan Maret 1993 sebagai berikut:

“Tidak betul bahwa perdagangan bebas pasti menguntungkan semua pihak. Perdagangan bebas hanya akan menguntungkan dalam keadaan yang snagat khusus, yakni jika tingkat perekonomian pihak yang terlibat kurang lebih sama. Itulah sebabnya, Perjanjian Maastricht itu keliru. Politik Komisi Eropa mengenai perdagangan bebas mengandung bahaya“.

Pandangan Allais menggambarkan betapa tingginya resiko yang akan dihadapi oleh suatu negara yang terikat dalam suatu kerjasama ekonomi regional dan yang menghilangkan batasan-batasan tertentu dalam praktek perdagangannya. Jangankan secara global, untuk lingkup negara-negara Eropa Barat yang relatif maju saja, masih mengandung kekurangan-kekurangan. Inti dari permasalahan ini adalah adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetric association) dalam praktek perdagangan antar bangsa yang bersangkutan. Akibatnya, terjadilah trade – gap antara antara negara maju (developed countries) dengan negara yang relatif lebih terbelakang (developing countries).

Sehubungan dengan adanya bahaya dari prinsip perdagangan bebas tersebut, maka negara-negara berkembang yang akan bergabung kedalam forum kerjasama ekonomi internasional harus benar-benar memiliki keunggulan absolut, dan tidak semata-mata keunggulan nisbi seperti yang dianjurkan oleh Ricardo. Atau dengan kata lain, perlu dicapai suatu keseimbangan struktural ekonomi antar negara sebagai prasyarat keberhasilan sistem perdagangan bebas.

Dengan demikian, sistem perdagangan bebas tidak muncul menjadi ancaman, namun merupakan peluang bagi seluruh negara di dunia untuk meningkatkan kinerja ekonominya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Ini dapat terealisasikan hanya apabila perdagangan bebas dapat menimbulkan tiga situasi utama, yakni:

o   Menghindarkan terjadinya X-inefficiency. Artinya, dalam alam kompetisi, pihak produsen akan didorong untuk melaksanakan proses produksi yang efisien (meminimumkan biaya produksi) sehingga harga yang dibebankan kepada pihak konsumen menjadi relatif murah.
o  Menghindarkan ketidakstabilan ekonomi makro yang menjurus kepada timbulnya stop-go macroeconomic cycles.
o   Mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dengan memperluas produksi untuk ekspor. Liberalisasi perdagangan diantisipasikan menimbulkan situasi yang berciri increasing returns to scale, sehingga dapat kompetitif dipasaran internasional (Sritua Arief, 1998: 149-150).

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perdagangan bebas antar negara (international trade) dalam era globalisasi merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak, namun perlu disikapi dengan waspada dan hati-hati disertai dengan kesiapan sumber daya manusianya, baik dari kalangan aparatur dan pelaku ekonomi maupun lapisan masyarakat seluruhnya.

Dalam proses pembangunan, Negara lah yang memegang peran utama. Dari mulai melakukan proses perencanaan hingga implementasi perencanaan-perencanaan tersebut berupa program-program, dalam hal ini Negara menjadi aktor utama dalam pembangunan. Namun seiring dengan berjalannya proses globalisasi, telah memarginalkan peran negara dalam proses pembangunan yang pada akhirnya melahirkan pergeseran dalam paradigma pembangunan. Berbeda dengan paradigm sebelumnya, paradigm ini menyebutkan bahwa negara tidak dianggap sebagai pemeran utama dalam proses pembangunan, negara tidak ikut campur tangan dalam pasar karena hanya akan mendistorsi pasar dan membuat ekonomi tidak berjalan efektif dan efisien. 

            Negara tidak lagi dianggap sebagai kunci utama dalam proses pembangunan, beberapa pendukung paradigma ini mengatakan bahwa kegagalan pembangunan dinegara sedang berkembang karena terlalu banyak campur tangan negara dalam pembangunan.

Pembangunan hanya menyisakan kesenjangan pendapatan di banyak Negara berkembang. Kesenjangan yang terjadi antara yang kaya dan yang miskin semakin lebar di negara-negara sedang berkembang, sementara di sisi yang lain kesenjangan antara negara-negara kaya dengan negara miskin pun semakin lebar. Negara-negara Dunia Ketiga hanya dibuat semakin tergantung pada negara-negara Dunia Pertama akibat pembangunan yang dilakukan selama puluhan tahun. Pembangunan yang seharusnya mendorong kemandirian, tetapi pada kenyataannya malah menyisakan ketergantungan yang semakin parah. Akibatnya, meskipun pembangunan sudah dilakukan puluhan tahun, negara-negara tersebut belum beranjak dari kategori negara berkembang dan negara kurang berkembang (kecuali beberapa negara di Asia Timur) menjadi Negara maju.

Penyebab kegagalan pembangunan di negara-negara berkembang akibat dari rezim yang korup di negara-negara berkembang tersebut. Akibatnya sumber-sumber langka yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan menjadi tidak dieksplorasi secara efektif. Negara-negara berkembang gagal karena memang negara-negara tersebut mengalami kendala struktural. Masing-masing negara berkembang pada dasarnya mengambil kebijakan yang berbeda-beda dalam strategi pembangunan Negara  mereka. Beberapa negara berkembang mengambil kebijakan sosialis dengan menekankan pemerataan sebelum akhirnya mengejar pertumbuhan. Sementara negara-negara lain mengambil kebijakan berbeda dengan mengejar pertumbuhan terlebih dahulu baru pemerataan. Beberapa negara berkembang yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi (seperti Indonesia) lebih menekankan pada strategi subtitusi impor, baru kemudian mengembangkan industri berorientasi ekspor. Negara menjadi salah satu aktor dominan dalam pembangunan ekonomi.

Negara-negara yang sedang melakukan pembangunan ini menentukan tujuan-tujuan nasional yaitu: peningkatan pendapatan perkapita, mempermudah pertumbuhan ekonomi mandiri secara berkesinambungan, dan memajukan kemakmuran rakyat secara bersama-sama. Kebijakan negara dalam hal keuangan sebenarnya di tunjukkan untuk menyelesaikan masalah inflasi, yang berkembang menjadi penyakit kronis pada sebagian besar Negara.

Ada tiga alasan yang mendasari campur tangan pemerintah dalam pembangunan, yakni: kegagalan pasar, memobilisasi sumber dan dalam rangka alokasi sumber-sumber tersebut dan argumentasi atittude/sikap atau psikologis. Negaralah satu-satunya lembaga yang mempunyai kekuasaan otoritatif untuk mengalokasikan sumber-sumber bantuan langka yang berguna untuk pembangunan. Tanpa campur tangan negara, besar kemunkinan akan mendorong terjadinya misalokasi sumber-sumber tersebut, dan ini akan membuat program pembangunan tidak berjalan efektif.

Bagaimanapun negara tetap menjadi aktor penting dalam proses pembangunan. Negaralah sebagai pelaku otoritatif yang dapat dipercaya untuk menjamin berlakunya pasar secara efektif. Negara merupakan satu-satunya institusi yang dapat berfungsi untuk menangkal krisi ekonomi yang dihadapi oleh negara dengan membatasi distorsi pasar dana meniadakan ketidakstabilan yang melekat dalam sistem ekonomi pasar. Peran negara dapat dikatakan sebagai “capitalist development state” yang berperan dalam menjaga agar kebebasan pasar dan tingkat integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi internasional bersifat relatif, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan tempat tertentu. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara bangsa di dunia era globalisasi sekarang ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara tersebut di dalam melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar