Globalisasi akan mengakibatkan terjadinya keterkaitan antar
bangsa dan persaingan antar bangsa. Keterkaitan dan persaingan tersebut secara
konkrit diwujudkan dalam hubungan perdagangan. Oleh karena itu, hanya bangsa
atau negara yang memiliki daya saing (produk dan SDM) tinggi dengan dukungan
struktur usaha yang lincah, sistem kerja yang efisien, serta budaya korporasi
yang berbasis pada jiwa kewirausahaan, yang akan mampu memanfaatkan peluang
globalisasi seoptimal mungkin.
Mengenai perdagangan internasional ini, secara teoretis
mengacu kepada pendapat Adam
Smith dan David Ricardo.Smith dalam
bukunya berjudul The Wealth of Nations: An Inquiry into The Nature and
Causes (1766) mengemukakan perlunya keunggulan mutlak (absolute
advantage) bagi suatu negara, sementara Ricardo justru
menganjurkan perlunya keunggulan nisbi (comparative advantage). Kedua
tokoh ini tergolong dalam mashab ekonomi klasik.
Konsep absolute advantage mengajarkan
bahwa pada umumnya akan menguntungkan bagi suatu negara bila mengkhususkan diri
(specialization) dalam produk yang dapat dihasilkan dengan biaya lebih
murah daripada negara lain. Jadi jika setiap negara melakukan hal yang serupa,
maka semuanya akan beruntung atau lebih beruntung dari pada jika mereka
menghasilkan sendiri semua produk yang mereka perlukan.
Sementara konsep comparative advantage mengajarkan
bahwa meskipun suatu negara mampu menghasilkan berbagai produk yang biayanya
lebih murah dari pada negara lain, tetap masih lebih menguntungkan baginya jika
negara tersebut mengkhususkan diri hanya pada produk-produk yang paling murah
biayanya dibanding negara lain. Suatu negara hendaknya membiarkan negara lain
menghasilkan produk yang perbedaan biayanya sedikit, sebab dengan demikian akan
lebih banyak dana dan tenaga yang dapat dipusatkan pada produk yang paling
efisien.
Menurut Paul Ormerod (1997:
61), hingga hari ini konsepcomparative advantage masih merupakan
dasar perdagangan luar negeri. Konsep lanjutan dari konsep absolute
advantage ini secara empirik berkembang seiring dengan perkembangan
perekonomian Inggris berkat adanya penemuan-penemuan baru dibidang teknologi
produksi dan industri. Kemajuan yang drastis dan dramatis tersebut mengakibatkan
hampir semua barang dagangan waktu itu dapat dihasilkan oleh Inggris dengan
biaya lebih murah (absolute advantage). Namun demikian, kenyataannya
perdagangan dengan negara lain masih terus berlangsung. Hal ini disebabkan
Inggris hanya mengkhususkan diri pada produk yang paling murah biaya
pembuatannya, tidak hanya sekedar lebih murah dari biaya produk negara lain.
Inilah inti dari prinsip comparative advantage.
Satu asumsi yang digarisbawahi dalam konsep Ricardo adalah bahwa teorinya hanya berlaku jika (assumption)
dana dan tenaga yang diperlukan untuk menghasilkan suatu produk tidak bebas
mengalir dari suatu negara ke negara lain. Jika faktor modal dan tenaga kerja
bebas keluar masuk antar negara, maka teori ini tidak berlaku. Dengan demikian,
sesungguhnya Ricardo mendukung
pembatasan peredaran modal (capital mobility) dan sangat menyesalkan
kendornya pembatasan tersebut.
Sementara kondisi empiris kehidupan ekonomi dunia saat ini
tidak memungkinkan suatu negara melakukan pembatasan-pembatasan atau proteksi,
sebagai konsekuensi logis dari era globalisasi sebagaimana telah dijelaskan
diatas. Dengan kata lain, pengandaian dalam teori Ricardo sudah
tidak dapat lagi dipertahankan secara empirik. Ironisnya, para ekonom ortodoks
masih tetap memuji perdagangan bebas dan pasar bebas sebagai suatu sistem baru
yang akan menguntungkan semua negara.
Hal ini sangat bertentangan dengan pendapat Maurice Allais (dalam Ormerod, 1997:
23) – ekonom Perancis peraih Nobel ilmu ekonomi tahun 1988 – yang mengeluarkan
pernyataan pada bulan Maret 1993 sebagai berikut:
“Tidak betul bahwa perdagangan bebas pasti
menguntungkan semua pihak. Perdagangan bebas hanya akan menguntungkan dalam keadaan
yang snagat khusus, yakni jika tingkat perekonomian pihak yang terlibat kurang
lebih sama. Itulah sebabnya, Perjanjian Maastricht itu keliru. Politik Komisi
Eropa mengenai perdagangan bebas mengandung bahaya“.
Pandangan Allais menggambarkan betapa tingginya resiko yang akan dihadapi
oleh suatu negara yang terikat dalam suatu kerjasama ekonomi regional dan yang
menghilangkan batasan-batasan tertentu dalam praktek perdagangannya. Jangankan
secara global, untuk lingkup negara-negara Eropa Barat yang relatif maju saja,
masih mengandung kekurangan-kekurangan. Inti dari permasalahan ini adalah
adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetric association) dalam
praktek perdagangan antar bangsa yang bersangkutan. Akibatnya, terjadilah trade
– gap antara antara negara maju (developed countries) dengan
negara yang relatif lebih terbelakang (developing countries).
Sehubungan dengan adanya bahaya dari prinsip perdagangan
bebas tersebut, maka negara-negara berkembang yang akan bergabung kedalam forum
kerjasama ekonomi internasional harus benar-benar memiliki keunggulan absolut,
dan tidak semata-mata keunggulan nisbi seperti yang dianjurkan oleh Ricardo. Atau dengan kata lain, perlu dicapai suatu keseimbangan
struktural ekonomi antar negara sebagai prasyarat keberhasilan sistem
perdagangan bebas.
Dengan demikian, sistem perdagangan bebas tidak muncul
menjadi ancaman, namun merupakan peluang bagi seluruh negara di dunia untuk
meningkatkan kinerja ekonominya sekaligus meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Ini dapat terealisasikan hanya apabila perdagangan bebas dapat
menimbulkan tiga situasi utama, yakni:
o Menghindarkan
terjadinya X-inefficiency. Artinya, dalam alam kompetisi, pihak produsen akan
didorong untuk melaksanakan proses produksi yang efisien (meminimumkan biaya
produksi) sehingga harga yang dibebankan kepada pihak konsumen menjadi relatif
murah.
o Menghindarkan
ketidakstabilan ekonomi makro yang menjurus kepada timbulnya stop-go
macroeconomic cycles.
o Mendorong
berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dengan memperluas produksi
untuk ekspor. Liberalisasi perdagangan diantisipasikan menimbulkan situasi yang
berciri increasing returns to scale, sehingga dapat kompetitif dipasaran
internasional (Sritua
Arief, 1998: 149-150).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perdagangan
bebas antar negara (international trade) dalam era globalisasi merupakan
suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak, namun perlu disikapi dengan waspada
dan hati-hati disertai dengan kesiapan sumber daya manusianya, baik dari
kalangan aparatur dan pelaku ekonomi maupun lapisan masyarakat seluruhnya.
Dalam proses pembangunan, Negara lah yang memegang peran
utama. Dari mulai melakukan proses perencanaan hingga implementasi
perencanaan-perencanaan tersebut berupa program-program, dalam hal ini Negara
menjadi aktor utama dalam pembangunan. Namun seiring dengan berjalannya proses
globalisasi, telah memarginalkan peran negara dalam proses pembangunan yang
pada akhirnya melahirkan pergeseran dalam paradigma pembangunan. Berbeda dengan
paradigm sebelumnya, paradigm ini menyebutkan bahwa negara tidak dianggap
sebagai pemeran utama dalam proses pembangunan, negara tidak ikut campur tangan
dalam pasar karena hanya akan mendistorsi pasar dan membuat ekonomi tidak berjalan
efektif dan efisien.
Negara tidak lagi dianggap sebagai
kunci utama dalam proses pembangunan, beberapa pendukung paradigma ini
mengatakan bahwa kegagalan pembangunan dinegara sedang berkembang karena
terlalu banyak campur tangan negara dalam pembangunan.
Pembangunan hanya menyisakan kesenjangan pendapatan di
banyak Negara berkembang. Kesenjangan yang terjadi antara yang kaya dan yang
miskin semakin lebar di negara-negara sedang berkembang, sementara di sisi yang
lain kesenjangan antara negara-negara kaya dengan negara miskin pun semakin
lebar. Negara-negara Dunia Ketiga hanya dibuat semakin tergantung pada
negara-negara Dunia Pertama akibat pembangunan yang dilakukan selama
puluhan tahun. Pembangunan yang seharusnya mendorong kemandirian, tetapi pada
kenyataannya malah menyisakan ketergantungan yang semakin parah. Akibatnya,
meskipun pembangunan sudah dilakukan puluhan tahun, negara-negara tersebut
belum beranjak dari kategori negara berkembang dan negara kurang berkembang
(kecuali beberapa negara di Asia Timur) menjadi Negara maju.
Penyebab kegagalan pembangunan di negara-negara berkembang
akibat dari rezim yang korup di negara-negara berkembang tersebut. Akibatnya
sumber-sumber langka yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan menjadi
tidak dieksplorasi secara efektif. Negara-negara berkembang gagal karena memang
negara-negara tersebut mengalami kendala struktural. Masing-masing negara
berkembang pada dasarnya mengambil kebijakan yang berbeda-beda dalam strategi
pembangunan Negara mereka. Beberapa negara berkembang mengambil kebijakan
sosialis dengan menekankan pemerataan sebelum akhirnya mengejar pertumbuhan.
Sementara negara-negara lain mengambil kebijakan berbeda dengan mengejar
pertumbuhan terlebih dahulu baru pemerataan. Beberapa negara berkembang yang
mengutamakan pertumbuhan ekonomi (seperti Indonesia) lebih menekankan pada
strategi subtitusi impor, baru kemudian mengembangkan industri berorientasi
ekspor. Negara menjadi salah satu aktor dominan dalam pembangunan ekonomi.
Negara-negara yang sedang melakukan pembangunan ini
menentukan tujuan-tujuan nasional yaitu: peningkatan pendapatan perkapita,
mempermudah pertumbuhan ekonomi mandiri secara berkesinambungan, dan memajukan
kemakmuran rakyat secara bersama-sama. Kebijakan negara dalam hal keuangan
sebenarnya di tunjukkan untuk menyelesaikan masalah inflasi, yang berkembang
menjadi penyakit kronis pada sebagian besar Negara.
Ada tiga alasan yang mendasari campur tangan pemerintah
dalam pembangunan, yakni: kegagalan pasar, memobilisasi sumber dan dalam rangka
alokasi sumber-sumber tersebut dan argumentasi atittude/sikap atau psikologis.
Negaralah satu-satunya lembaga yang mempunyai kekuasaan otoritatif untuk
mengalokasikan sumber-sumber bantuan langka yang berguna untuk pembangunan.
Tanpa campur tangan negara, besar kemunkinan akan mendorong terjadinya
misalokasi sumber-sumber tersebut, dan ini akan membuat program pembangunan
tidak berjalan efektif.
Bagaimanapun negara tetap menjadi aktor penting dalam
proses pembangunan. Negaralah sebagai pelaku otoritatif yang dapat dipercaya
untuk menjamin berlakunya pasar secara efektif. Negara merupakan satu-satunya
institusi yang dapat berfungsi untuk menangkal krisi ekonomi yang dihadapi oleh
negara dengan membatasi distorsi pasar dana meniadakan ketidakstabilan yang
melekat dalam sistem ekonomi pasar. Peran negara dapat dikatakan sebagai “capitalist
development state” yang berperan dalam menjaga agar kebebasan pasar dan
tingkat integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi internasional bersifat
relatif, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan tempat tertentu. Keberhasilan
pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara bangsa di dunia era globalisasi
sekarang ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara tersebut di dalam
melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar